Hitung berapa gaji yang benar-benar Anda terima setelah dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh 21 dengan tarif progresif.

Komponen potongan gaji karyawan

  • BPJS Kesehatan: 1% ditanggung pekerja (4% ditanggung perusahaan), dengan batas atas upah Rp 12 juta.
  • BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Hari Tua: 2% ditanggung pekerja.
  • Jaminan Pensiun: 1% ditanggung pekerja, dengan batas atas upah yang ditetapkan pemerintah.
  • PPh 21: pajak penghasilan dengan tarif progresif setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP.

Cara PPh 21 dihitung

Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp 6 juta setahun) dan iuran pensiun, lalu dikurangi PTKP sesuai status keluarga. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang dikenakan tarif berlapis:

  • 0 - 60 juta: 5%
  • 60 - 250 juta: 15%
  • 250 - 500 juta: 25%
  • 500 juta - 5 miliar: 30%
  • di atas 5 miliar: 35%

PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun, ditambah Rp 4,5 juta bila menikah, dan Rp 4,5 juta per tanggungan hingga maksimal tiga orang.

Catatan

Hasil kalkulator adalah estimasi. Perusahaan bisa memakai metode gross-up (pajak ditanggung perusahaan), memiliki komponen tunjangan tidak tetap, atau menerapkan skema TER bulanan yang membuat potongan tiap bulan berbeda. Untuk kepastian, cocokkan dengan slip gaji dan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan Anda.